JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan terkait pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin sudah menjalani dua per tiga masa pidana, dan sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC). Sesuai aturan perundang-undangan, Nazaruddin berhak mendapatkan bebas bersyarat.
"Namun, setelah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan pembebasan bersyarat pada Muhammad Nazaruddin," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan KPK surat tersebut dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.
Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.
Kemudian, berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Selain surat keterangan KPK dimaksud tambah dia, Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar dan oleh karenanya yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," bebernya.
Kemudian lanjut Aprianti, Muhammad Nazaruddin selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020 dan disetujui untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.