JAKARTA β Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebenunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dijebloskannya Dolly ke Lapas Sukamiskin sesuai putusan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat No 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst, pada 3 Juni 2020.
Ali mengungkapkan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Dolly juga dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari PT Fajar Mulia Transindo.
βAtas pelaksanaan putusan tersebut, terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya di bawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan,β kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/6/2029).
Sebagaimana diketahui, Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dolly juga diganjar untuk membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dakwaan alternatif pertama itu yakni menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekira Rp3,55 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) malam.
Uang suap dari Pieko Nyotosetiadi diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. I Kadek diduga sebagai pihak perantara yang memberikan uang suap itu.
Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News