JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak nota keberatan, atau eksepsi para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Oleh karenanya, Jaksa meminta agar hakim juga menolak nota keberatan tersebut.
"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2020)
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Tepat
Menurut Jaksa, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk dalam ruang lingkup materi pokok perkara. Jaksa pun meminta agar sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya perlu di lanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan," ujarnya.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Jiwasraya Pakai Nama Samaran
Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.
"Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar Jaksa.
Sekadar informasi, Jaksa mendakwa enam orang terdakwa yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keenamnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya. Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi.
(wal)