JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap Warga Negara Amerika Serikat yang merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), pada Senin, 15 Juni 2020, di tempat tinggalnya di daerah Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Russ Medlin ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Dugaan pencabulan Russ Medlin terhadap anak dibawah umur terungkap setelah adanya pengakuan dari sejumlah korban. Ada tiga wanita dibawah umur yang menjadi korban pencabulan Russ Medlin. Ketiganya sempat disewa oleh Russ Medlin untuk memuaskan nafsu birahinya.
"Setelah melihat adanya tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku, melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak dibawah 18 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
"Berdasarkan pengakuan, bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," sambungnya.
Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang lelaki yang tak lain adalah Russ. Saat diamankan, Russ diduga baru saja menyetubuhi tiga perempuan yang dua orang diantaranya masih anak-anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Russ meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada seorang muncikari berinisial A (20) yang merupakan Warga Negara Indonesia. Russ meminta kepada A dicarikan wanita dibawah umur yang bisa diajak berhubungan intim.
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia lima belas tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri," katanya.
"RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," imbuhnya.