JAKARTA – Beredar sepucuk surat penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri soal akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.
Said Didu diketahui dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Mengenai hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono membantah Said Didu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.
"Belum," singkat Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Dalam surat itu, Direktorat Siber Bareskrim berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka.
“Belum tahu, belum ada informasi,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga : Polri Akan Periksa Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu
Sama halnya dengan Helvis, anggota kuasa hukum lainnya yakni Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai.
Baca Juga : Bareskrim Periksa Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu
(erh)