JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menduga sabu-sabu seberat 402 kilogram yang disita di Sukabumi, Jawa Barat berasal dari Iran. Narkotika golongan satu itu diduga ditransaksikan oleh pelaku dengan metode ship to ship atau perpindahan kargo dari satu kapal ke kapal lain di tengah Samudera Hindia.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berdasarkan hasil pendalaman dilakukan timnya terhadap tersangka dan barang bukti.
Menurut Listyo penangkapan sabu bermula dari Satgassus Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran narkotika sabu di Samudera Hindia.
"Berawal dari diterimanya informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia," kata Listyo dalam jumpa pers di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Â
Dalam perkara ini, Polri menciduk enam tersangka. Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31).
"Mengamankan sabu seberat 402.380 gram dengan mengamankan enam orang," ujar Listyo.
Pada pengungkapan itu, satgassus Polri pada TKP pertama di Pelabuhan Ratu mengamankan sabu seberat 2.36 Kg. Lalu TKP II di Sukaraja, Sukabumi, polisi amankan 392,94 Kg, lima bungkusan plastik dengan is sabu 5.9 Kg dan satu bungkus plastik dengan berat 1.18 Kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika.
Â
(sal)