JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Agendanya adalah mendengar pembacaan surat dakwaan untuk enam terdakwa.
Keenam terdakwa yakni, Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; serta Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020), keenam terdakwa dihadirkan dalam sidang menggunakan pelindung wajah (face shield). Mereka duduk di bangku terdakwa saling berjarak.
Sidang perdana kasus Jiwasraya ramai pengunjung. Pengunjung yang masuk ke ruang sidang harus melewati bilik disinfektan dan pengecekan suhu tubuh dulu.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp17 Triliun
Banyak pengunjung yang masuk ke ruang untuk menyaksikan persidangan membuat protokol kesehatan terabaikan. Mereka bahkan ada yang duduk berdekatan, padahal menurut protokol kesehatan satu sama lain harus berjarak 1 hingga 2 meter.
Akibat sesaknya ruang sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Rosmina menegur para pengunjung. Hakim meminta agar pengunjung yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang.
"Silahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkam ruang sidang," kata Rosmina.
Ada sekitar 20 jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung turut hadir ke sidang. Sidang ditangani oleh tujuh hakim.
Polisi berjaga-jaga di pintu masuk ruang sidang. Aturan diperketat. Sesaat setelah dibacakan surat dakwaan, pengunjung maupun awak media dilarang masuk ke ruang sidang. Mereka diperbolehkan masuk ketika ada rekannya yang bergantian ke luar ruang sidang.
(sal)