JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH) telah diamankan Tim KPK dari sebuah rumah di daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (2/6/2020) enggan berbicara banyak ihwal penangkapan Nurhadi yang sempat buron tersebut.
"Ya ini kan urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri," kata Andi.
MA, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kasus Nurhadi pada KPK. Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut ihwal penangkapan ini.
"Ya kita serahkan ke proses hukum di KPK," tandas Andi.
Sebagaimana diketahui, tim KPK yang dipimpin Novel Baswedan, sempat mengalami kendala selama pengejaran Nurhadi. Karena mantan pejabat MA tersebut memiliki belasan rumah yang dijaga ketat.
Penangkapan Nurhadi terbilang dramatis. Dia sempat mengunci pintu rumah yang jadi tempat persembunyiannya di daerah Simprug. Hingga akhirnya, tim KPK berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan upaya buka paksa pintu rumah tersebut.
Saat ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya telah digelandang ke Gedung KPK, pada pagi tadi.
Selain itu, KPK juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.