JAKARTA – Polri melakukan koordinasi dengan LPSK dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait dengan kasus dugaan perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal China Kapal Long Xing 629.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan LPSK terkait keberadaan ke-2 ABK Kapal Long Xing 629," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Mengingat, kata Ahmad, sampai saat ini belum ada informasi terkait kepulangan dua orang tersebut berdasarkan informasi dari pihak Kemenlu.
"Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Kemenlu terkait pemulangannya," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai penyalur ABK WNI yang diduga diperbudak saat bekerja di kapal China.
Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah William Gozaly, Joni Kasiyanto, dan Ki Agus Muhammad Firdaus. William Gozaly berperan melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.
Tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.
Lalu, Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.