Share

Antara Relaksasi Rumah Ibadah dan Fatwa MUI

Tim Okezone, Okezone · Selasa 12 Mei 2020 20:22 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 12 337 2213095 antara-relaksasi-rumah-ibadah-dan-fatwa-mui-JoTiNpOXdn.jpg Umat Islam melaksanakan salat zuhur berjamaah di Masjid Istqilal, Jakarta, Jumat (20/3/2020). (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)

WACANA relaksasi rumah ibadah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) tercetus dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag), kemarin.

Munculnya relaksasi rumah ibadah ini tak terlepas dari relaksasi penerapan PSBB, dengan “melonggarkan” sejumlah peraturan, seperti dibuka kembalinya sarana transportasi dan mudik dengan “syarat”. Selain itu, ada pula rencana pelonggaran sejumlah kegiatan ekonomi yang dimulai bertahap pada awal Juni 2020.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku memiliki niatan untuk mengusulkan relaksasi rumah ibadah di tengah penerapan PSBB guna memutus penyebaran Covid-19.

"Tentang masalah relaksasi di rumah ibadah, memang kami juga sudah berniat mengusulkan. Kalau ada relaksasi nanti pertama misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul, kemarin.

Menag Fachrul Razi. (Dok Kemenag)

Ia menjelaskan, usulan relaksasi rumah ibadah merupakan hal wajar, jika tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menag mencontohkan, sebelum masuk area masjid, masyarakat harus menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. Contoh lainnya adalah masyarakat diperbolehkan sholat di masjid, asal tetap memperhatikan jumlah jamaahnya dan jarak saf sholat.

"Sebagai contoh misalnya kita sepakat di masjid boleh sholat jamaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh," tuturnya.

Meski begitu, Menag mengaku belum mengajukan usul relaksasi rumah ibadah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lantaran wacana itu masih dalam niatan pihaknya.

Implementasikan Fatwa MUI

Terkait "relaksasi rumah ibadah" seperti yang diwacanakan Kemenag, Sekjen MUI Anwar Abbas menyebut agar Fatwa MUI diimplementasikan sebaik-baiknya.

MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal," demikian isi fatwa tersebut.

Selanjutnya, sholat Jumat dapat diganti sholat zuhur. Selain itu, aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang, seperti sholat lima waktu, tarawih, Ied, maupun pengajian dan majelis taklim tak boleh diselenggarakan di wilayah yang kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali.

Sekjen MUI, Anwar Abbas. (Ist)

Sementara jika kondisi penyebaran Covid-9 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.

Karena itu, Anwar Abbas, meminta pimpinan MUI di wilayah untuk terus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para ahli seperti dokter dan ilmuwan terkait tingkat penyebaran dan penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Agar kita dapat menerapkan dan mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (12/5/2020).

Tanggapan DPR

Wacana relaksasi rumah ibadah di tengah penerapan PSBB ini berawal dari kritikan anggota Komisi VIII DPR mengenai penutupan rumah ibadah sehingga masyarakat harus beribadah dari rumah guna mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, Moekhlas Sidik.

"Menurut saya ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, manajemennya Pak," katanya.

Ia pun membandingkannya dengan perkantoran yang masih buka di tengah pandemi Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Bahkan kalau waktu kerja Pak, kantor kami tentara bisa 12 jam Pak, kantor kantor normatif cuma 8 jam. Sedangkan masjid sangat sedikit waktunya. Mungkin zuhur setengah jam, ashar setengah jam," ucapnya.

Karena itu, menurut Moekhlas, masjid seharusnya tetap dibuka guna masyarakat menjalankan ibadah, dengan pengaturan waktu. "Ini menurut saya manajamen yang keliru, menurut saya tetap dibuka, tetapi pengaturan waktu sholat diatur Pak," katanya.

Salat Jumat Ditiadakan di Masjid Istiqlal Diganti dengan Salat Zuhur Berjamaah

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, tak mempermasalahkan relaksasi rumah ibadah, terutama jik terapkan di daerah zona hijau Covid-19.

"Ketika di lingkungan itu masih green atau tidak ada apa-apa tidak termasuk red zone why not?" ucapnya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (12/5/2020).

Meski begitu, Bukhori menekankan, jika masyarakat kembali beribadah di masjid, harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mencuci tangan dan memakai masker.

Masyarakat Patuh Ibadah dari Rumah

Anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin mengatakan, imbauan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebenarnya cukup ditaati oleh masyarakat. Padahal, saat masa Ramadhan inilah banyak warga yang melaksanakan ibadah di masjid.

"Masyarakat muslim hampir semua tidak sholat berjamaah di masjid padahal Ramadhan, yang biasanya masjid penuh. Artinya masyarakat patuh. Hal yang sama juga dengan umat lain, tidak ibadah di rumah ibadahnya," tuturnya.

Mantan Ketua Umum IDI ini menilai, jika terjadi relaksasi PSBB, akan menyusahkan pemerintah di daerah. Hal ini pun juga berdampak terhadap tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

"Sebab bila dilonggarkan yang diistilahkan relaksasi itu akan menyusahkan daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini juga akan menyulitkan dokter dan semua petugas di pelayanan kesehatan," ujar Zaenal.

Sholat Jamaah saat PSBB Sumbar

Peraturan PSBB dilonggarkan guna masyarakat melaksanakan sholat berjamaah di masjid, baik tarawih atau sholat Jumat di Kota Padang, Sumbar. Syaratnya, harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang Sumbar.

Namun, hingga saat ini Kadinkes Padang, Ferimulyani Hami mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan sholat jamaah di masjid. Pasalnya, seluruh kecamatan di Kota Padang telah terpapar Covid-19.

“Kami belum bisa memberikan rekomendasi, penambahan kasus warga yang positif Covid-19 masih terus bertambah,” katanya, akhir pekan lalu.

Pelonggaran tersebut termaktub dalam Maklumat dan Taushiyah Nomor 02 tahun 2020 pada tanggal 6 Mei 2020/13 Ramadhan 1441.

Salat Jumat Ditiadakan di Masjid Istiqlal Diganti dengan Salat Zuhur Berjamaah

Ketua MUI Padang, Duski Samad menjelaskan, salat berjamaah di masjid dan musala dibolehkan ketika wilayah itu ada jaminan dari pihak kesehatan bahwa daerah tersebut aman dari penyebaran corona serta sesuai protokol kesehatan.

“Kalau bagi daerah yang terbuka sekali di wilayah perlintasan jalan, kompleks terbuka, itu sama sekali belum boleh,” katanya.

Menurutnya, jika ada yang menjaga jarak dalam saf salat berjamaah, itu diperbolehkan di tengah pandemi. Merapatkan saf saat salat juga bukan syarat wajib dalam salat berjemaah.

Tetap Ibadah di Tengah Pandemi

Di sejumlah daerah, tercatat masih ada penyelenggaraan ibadah terlebih saat Ramadhan, pasca MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 pada pertengahan Maret.

Okezone mencatat, pada awal Ramadhan tepatnya 23 April, warga Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menggelar ibadah sholat tarawih. Padahal, wilayah Kabupaten Bogor sudah menjadi zona merah corona.

Sementara itu, di wilayah Ibu Kota setidaknya pada akhir April 2020, diketahui ada 40 masjid yang menggelar ibadah Tarawih.

Meski begitu, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Hendra Hidayat, menyebut jumlah itu sedikit jika dibandingkan total 3.200 masjid di Ibu Kota.

"Kalau yang untuk tarawih artinya sedikitlah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan Sholat Tarawih," kata Hendra Hidayat kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19 dimaksudkan tidak terjadi penularan yang dapat mengancam keselamatan.

Beberapa hari lalu, sebanyak 30 warga RW 07 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, diminta mengisolasi mandiri. Pasalnya, di antara satu jamaah, ada yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk memastikan 30 orang yang terpapar Covid-19, petugas meminta warga menjalani tes swab Covid-19.

Padahal, jauh sebelum itu, Menteri Agama juga sudah meminta umat Islam untuk menunaikan Sholat Tarawih di rumah masing-masing.


Baca Juga : Pelonggaran PSBB Bikin Bingung, Penanganan Covid-19 Bisa "Ambyar"

“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul Razi.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini