JAKARTA - Sebanyak 106 narapidana penerima program asimilasi Kemenkumham kembali melakukan kejahatan. Ratusan napi yang kembali melakukan tindak pidana tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda di beberapa daerah di Indonesia.
"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 Polda," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya via live streaming, Selasa (12/5/2020).
Adapun terkait tindak kejahatan yang dilakukan para napi itu kata Ahmad, jenisnya bervariasi mulai dari aksi pencurian hingga pencabulan.
Baca juga: Napi Bebas saat Pandemi Corona, Sosiolog: Berpotensi Perluas Jaringan Kriminal
"Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyoroti adanya narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Ia mengaku telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah.
Kendati demikian, Yasonna enggan mengungkap skema hukuman berat untuk narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Ia hanya menekankan bahwa hukuman itu akan membuat narapidana program asimilasi yang bandel, menyesal.
"Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," kata Yasonna, Rabu 22 April 2020 lalu.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(put)