JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak imigrasi terkait kasus dugaan perbudakan terhadap 14 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan milik perusahaan China, Longxing 629.
Menurut Sambo, pihak imigrasi yang akan dimintai keterangannya adalah imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang terkait mengeluarkan paspor para ABK.
"Pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok, pemeriksaan secara virtual terhadap imigrasi Pemalang hari ini (terkait) paspor," kata Sambo saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Baca Juga: 14 WNI ABK Kapal China Masih Diperiksa di Rumah Perlindungan Trauma Center
Sambo menjelaskan, pihak imigrasi imigrasi Pemalang mengeluarkan 10 paspor, sisanya atau 4 paspor dikeluarkan oleh pihak imigrasi Tanjung Priok.
Ke depan lanjut Sambo, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi pendidikan dan membuat laporan polisi yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan A.
"Melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat laporan polisi model A," tandasnya.
Baca juga: DPR: Penyalur ABK WNI di Kapal China Harus Dituntut Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri masih melakukan pemeriksaan 14 anak buah kapal (ABK) Long Xin 629 yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung.
Awalnya, 14 ABK WNI yang menaiki kapal berbendera China, Long Xin 629 tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.
Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.
Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.
Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
(wal)