Share

Menag Wacanakan Relaksasi Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Corona & PSBB

Harits Tryan Akhmad, Okezone · Senin 11 Mei 2020 15:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 11 337 2212359 menag-wacanakan-relaksasi-rumah-ibadah-di-tengah-pandemi-corona-psbb-8SrZjEmy9O.jpg Menteri Agama Fachrul Razi

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pihaknya berencana mengusulkan relaksasi terhadap rumah ibadah di tengah pandemi corona dan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dalam menghadapinpandemi Covid-19. Hanya saja usulan tersebut belum diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Fachrul, adanya usulan relaksasi di rumah ibadah usai pemerintah memberikan relaksasi terhadap di sarana perhubungan (transportasi) ataupun sektor lainnya.

"Tentang masalah relaksasi di rumah ibadah, memang kami juga sudah berniat mengusulkan. Kalau ada relaksasi nanti pertama misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Dia mengaku wacana tersebut sudah diperbincangkan dengan beberapa Dirjen di Kementrian Agama, guna mencari siapa nantinya yang bertanggungjawab jika tempat rumah ibadah turut direlaksasikan.

"Saya katakan ya mungkin penanggungjawabnya penanggungjawab masjid masing-masing, rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detail," tutur Fachrul.

"Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar karena memang baru niat kami untuk mengajukan kepada bapak presiden, juga kepada kepala gugus tugas nantinya apa yang perlu kita lakukan," imbuh Fachrul.

Baca Juga : 30 Warga Tambora Diisolasi Usai Salat Tarawih di Masjid

Lebih jauh, Fachrul berkata relaksasi di tempat rumah ibadah menjadi sebuah usulan wajar. Namun dengan catatan protokol kesehatan tetap diperhatikan oleh masyarakat.

"Tapi menurut saya fair saja kalau kita minta asal memang kita harus yakin bahwa betul-betul harus dilaksanakan itu. Sebagai contoh misalnya kita sepakat di Masjid boleh salat jamaah tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh. Misalnya memakai masker kemudian juga lain-lain yang harus kita lakukan misalnya sebelum masuk Masjid melalui pemeriksaan dan lain sebagainya," tutur Fachrul.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini