JAKARTA – Berbagai peristiwa penting dan bersejarah terjadi pada 9 Mei. Salah satu paling menyedot perhatian publik Tanah Air adalah vonis terhadap mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hari ini, tiga tahun silam, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama, setelah diwarnai demo besar-besaran berjilid-jilid.
Selain peristiwa itu, masih ada sejumlah momen bersejarah lainnya. Berikut rangkumannya dikutip dari laman Wikipedia dan sumber lain.
1949 - Rainier III menjadi Pangeran Monako.
Reinier III dinobatkan sebagai Pangeran Monako pada 9 Mei 1949. Dia memerintah kerajaan itu hingga akhir hayatnya, pada 6 April 2005. Reinier juga dikenal sebagai suami dari aktris Amerika Serikat, Grace Kelly.
1994 - Nelson Mandela Presiden Afrika Selatan.
Nelson Mandela, seorang revolusioner antiapertheid dan politikus oposisi Afrika Selatan. Dia pernah dipenjara selama 27 tahun sejak 1962 karena karena dianggap menentang pemerintah. Keluar dari bui, nama Nelson Mandela melejit hingga terpilih menjadi Presiden Afrika Selatan pada 9 Mei 1994 dan memimpin hingga 1999.
Baca juga:Â Nelson Mandela Wafat di Usia 95 Tahun
Nelson Mandela adalah Presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan. Dia mewujudkan cita-citanya saat menjadi memimpin yakni memberantas rasisme, kemiskinan dan kesenjangan, dan mendorong rekonsiliasi rasial.
Nelson Mandela (Wikipedia)
2012 - Pesawat Sukhoi Jatuh
Peristiwa Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak: Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh di sekitar Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, pada saat melakukan uji terbang atau joy flight, pada 9 Mei 2012.
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kemudian ditemukan hancur di tebing di Gunung Salak. Semua kru dan penumpang meninggal dunia.
2017 – Ahok Divonis 2 Tahun
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, pada 9 Mei 2017. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
 Baca juga: Panasnya Pilkada DKI Jakarta, Aksi 212 hingga Ahok Dipenjara
Majelis menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.