JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap dua terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa, Airbus dan Rolls Royce. Dua terdakwa itu yakni, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia yang didakwa sebagai penerima suap. Sedangkan Soetikno Soedarjo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang didakwa sebagai pihak pemberi serta perantara suap untuk Emirsyah Satar.
"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda pembacaan putusan. Sidang vicon (video conference)," ujar Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dengan pidana 12 tahun penjara. Emirsyah juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Jaksa menilai Emirsyah terbukti menerima suap Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam mata uang asing terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Emirsyah berupa uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut Emirsyah tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta benda Emirsyah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan ditambah masa pidana penjaranya selama 5 tahun.
Baca juga: Kasus Garuda, Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dituntut oleh Jaksa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti terhadap Soetikno sebesar 14.619.937 dolar Amerika Serikat dan Euro 11.553.190.
Sekadar informasi, Emirsyah Satar didakwa telah menerima suap sebesar Rp46 miliar. Emirsyah didakwa menerima suap tersebut dari Airbus SAS Rolls Royce PLC, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui pihak perantara, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahyudo.
Emirsyah disebut Jaksa, menerima suap dalam empat jenis mata uang dengan rincian, Rp5.859.754.797 (Rp5,8 miliar), 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah saat ini, seluruh suap yang diterima Emirsyah berjumlah Rp46 miliar.
Jaksa juga menyebut, Emirsyah bersama-sama dengan Kapten Agus Wahyudo dan Hadinoto Soedigno ‎diduga telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia. Menurut Jaksa, ada lima kontrak pengadaan yang diintervensi oleh Emirsyah dan kawan-kawannya.
Kontrak pengadaan itu yakni terkait pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700.