JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membenahi basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu diperlukan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 dapat tepat sasaran atau sesuai peruntukannya.
Desakan tersebut disampaikan KPK dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama jajaran Pemprov Papua melalui virtual. Pada rapat tersebut, KPK menekankan agar Pemprov Papua segera menata basis data DTKS.
"KPK meminta agar dalam penyaluran bansos tetap memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang ada," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
KPK sengaja menegaskan, pembenahan basis data DTSK setelah mendapati adanya kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Kendala tersebut di antaranya yakni hambatan sosial terhadap warga yang menolak pembuatan KTP karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
Di sisi lain, KPK juga mengingatkan pada masa pandemi saat ini prioritas yang harus dilakukan pemda ialah memastikan bansos dapat menjangkau kepada semua masyarakat yang terdampak dan bergantung pada bantuan pemerintah.
"KPK juga mengingatkan agar mekanisme pemberian bansos dapat mengantisipasi terjadinya duplikasi bantuan ataupun penyaluran bantuan fiktif," ungkap Ipi.
Dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan yang dilakukan KPK pada November 2019, KPK menemukan 89 persen atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bansos dari total sekitar 1,69 juta penduduk tidak sesuai dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).