Share

KSPI Tolak Rencana Masuknya 500 TKA ke Indonesia

Arie Dwi Satrio, Okezone · Minggu 03 Mei 2020 18:53 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 03 337 2208573 kspi-tolak-rencana-masuknya-500-tka-ke-indonesia-hhU07tvonp.jpg Ilustrasi

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana akan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia. Sebanyak 500 TKA asal Tiongkok itu rencananya akan dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masuknya TKA asal Tiongkok menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi, hal ini terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan. Karenanya, ia meminta pemeritah untuk fokus memerangi penyebaran covid-19 dan memperhatikan nasib buruh yang di PHK akibat dampak dari pandemi virus corona.

Setidaknya, ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA asal Tiongkok untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut. Pertama, kata Iqbal, masuknya TKA asal Tiongkok itu melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

"Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," kata Said Iqbal melalui keterangan resminya, Minggu (3/5/2020).

Kedua, imbuh Iqbal, rencana dimasukkannya TKA ke Indonesia itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan," tegasnya.

Iqbal menduga 500 TKA asal Tiongkok yang akan didatangkan ke Indonesia itu adalah pekerja kasar (unskill workers). Apalagi, sambungnga, perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia.

Menurut Iqbal, kedatangan 500 TKA asal Tiongkok tersebut telah melukai dan menciderai rasa keadilan terhadap buruh Indonesia. Dimana, saat ini banyak buruh Indonesia yang di-PHK serta dirumahkan.

"Darurat PHK terjadi di depan mata. Tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK," ucapnya.

Baca Juga : Korlantas Pertebal Pengamanan Pos Sekat Larangan Mudik saat H-7 Lebaran

Karena itu, KSPI menolak kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait diperbolehkannya 500 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Iqbal berharap ada tindakan tegas dsri Presiden Jokowi terkait masalah ini.

"KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebatugaskan dari pekerjaannya. Sekalipun itu seorang menteri," bebernya.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini