JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020 karena pandemi Covid-19. Namun, layanan akad nikah ini dibatasi.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Dirjen (Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Ketentuan layanan nikah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kamaruddin mengatakan, untuk pendaftar setelah 23 April, maka akad nikahnya tak bisa dilayani di KUA. "Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ujar dia seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ilustrasi pernikahan (Shutterstock)
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.