ARUS mudik di tengah pandemi Covid-19 masih ramai dan diperkirakan meningkat jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Daerah-daerah kini menanggung risiko meluasnya sebaran virus corona karena pemerintah pusat tak tegas melarang mudik.
Larangan mudik kini masih setengah hati, baru sebatas imbauan dan maklumat dari pemerintah, tak ada sanksi tegas. Bandara, pelabuhan, stasiun, terminal yang masih terbuka membuat warga bebas bepergian. Orang dari luar negeri juga masih bisa masuk.
“Kalau memang pemerintah itu serius untuk melarang orang mudik, itu harus membuat peraturan. Entah itu namanya Perpres melarang mudik. Sehingga pemda itu bisa melarang juga. Karena mudik itu bukan hanya di Jakarta,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardian Rahardiansyah kepada Okezone, Minggu (19/4/2020).
Selain itu, program mengkarantina pemudik selama masa inkubasi corona sebagai orang dalam pemantauan (ODP) juga rawan gugatan.
“Kalau dia di karantina, dia bisa menggugat. Masyarakat juga bisa melaporkan itu, atas dasar apa saya dikarantina. Karena dalam UUD 45 itu Pasal 28 tentang HAM itu tidak ada larangan orang keluar masuk di negerinya sendiri.”
Ilustrasi arus mudik (Okezone)
Trubus mengatakan jika pemerintah serius menangani corona, maka mudik harus tegas dilarang dengan membuat payung hukum.
“Dasarnya itu Keppres Nomor 11 tentang Darurat Kesehatan, Keppres Nomor 12 tentang Bencana Nasional. Harusnya itu dijadikan dasar mudik itu dilarang,” ujarnya.
Pemudik Banjiri Daerah
Banyak daerah mulai kebanjiran pemudik terlebih setelah Jakarta memberlakukan Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemudik rata-rata pekerja sektor informal, mahasiswa, bahkan karyawan yang bisa bekerja dari rumah.
Pemprov Jawa Barat hingga 8 April mencatat sudah lebih 200 ribu orang mudik ke provinsi itu. Pemkab Sleman per 15 April mencatat, ada 5.986 pemudik yang masuk ke daerah itu. Pemkab Blora menyebutkan sudah 12.860 pemudik yang masuk ke sana hingga 5April.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sadar provinsinya masuk daerah terbanyak menerima pemudik saban tahun. Dia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mudik di tengah corona.
“Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," katanya.
Ilustrasi mudik dengan kereta api (Okezone)
Ridwan khawatir jika arus mudik masih ramai, maka akan banyak yang kena corona. Contohnya satu keluarga di Ciamis yang awalnya sehat, tiba-tiba tertular Covid-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah meminta bupati dan wali kota di provinsinya menyiapkan skenario menghadapi membanjirnya pemudik jelang Lebaran 2020.
"Termasuk skenario ketika yang di Jakarta kembali ke daerahnya. Maka ini akan bertambah. Bagaimana pencegahan dari sisi kesehatan, jaring pengamanannya," kata dia.