JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan sisa masa jabatan 2017-2022.
Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan PAW Anggota KPU.
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dengan berpedaoman pada Pancasila dan UUD 1945," ucap I Dewa Kade Wiarsa dalam sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bertugas dengan bersungguh-suhgguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPRD, Presiden, dan Wapres, serta DPRD daerah bagi tegaknya demokrasi dan keadilan serta memetingangkan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan," lanjutnya.
Pelantikan dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Wiarsa Raka Sandi dan Presiden Jokowi.
Para tamu undangan hingga Presiden Jokowi menggenakan masker dan melakukan pshycal distancing dalam pelantikan PAW anggota KPU tersebut.
Pelantikan ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Negara melantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pemberian selamat dalam acara pelantikan ini tidak dilakukan dengan berjabat tangan. Mereka hanya memberikan selamat dengan menelungkupkan kedua tangan di depan dadanya.
Acara pelantikan ini juga turut dihadiri Ketua KPU Arief Budiman. Setelah melantik PAW KPU, Presiden Jokowi kembali melantik Benny Ramdhani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
(wal)