JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaranya mengeksekusi paket perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu di tengah pandemi corona (Covid-19). Jokowi sebelumnya sudah mengumumkan sejumlah paket perlindungan sosial di bidang ekonomi.
“Berkaitan dengan paket perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat yang berada di lapisan bawah, tadi sudah saya perintahkan segera dieksekusi dan langsung dibagikan ke lapangan,” kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan secara daring dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
Jokowi kembali menegaskan kepada jajarannya agar langsung mengeksekusi stimulus ekonomi yang sudah diumumkannya. Dengan demikian masyarakat dapat terlindungi di tengah pandemi global yang melada ratusan negara ini.
“Baik itu yang berkaitan dengan PKH, sembako, kartu prakerja yang berkaitan dengan pembebasan biaya listri 450 VA dan 50 persen untuk 900 VA, kalau ini segera di lapangan bisa tereksekusi ini akan baik untuk masyarakat kita,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Pemberian Bansos Bantu Masyarakat Bertahan di Ibu Kota
Sejumlah paket perlindungan sosial yang sudah diumumkan Jokowi, antara lain menambah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Besarannya juga akan dinaikkan 25 persen.
Kepala Negara juga mengumumkan kenaikan penerima kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat. Besarannya juga mengalami kenaikan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu selama Sembilan bulan.
Lalu, program Kartu Prakerja anggarannya dinaikan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Adapun jumlah penerima manfaatnya menjadi 5,6 juta orang terutama untuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro kecil terdampak Covid-19. Besarannya Rp650 ribu hingga Rp1 juta perbulan selama empat bulan ke depan.