JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Polri, untuk melakukan penegakkan hukum, guna memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku efektif di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU, agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kata Jokowi saat jumpa pers yang disiarkan melalui video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi corona.
Baca juga: Presiden Jokowi: Darurat Sipil Ditetapkan Jika Terjadi Keadaan Abnormal
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada pada koridor UU, PP serta Keppres tersebut," pungkas Jokowi.
(qlh)