JAKARTA - Komandan Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Wisma Atlet, Mayjen TNI Eko Margiyono mengungkapkan kriteria-kriteria pasien corona (Covid-19) yang akan ditangani di Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kemudian berikutnya yang saya sampaikan adalah di dalam penerimaan pasien usia minimal 15 tahun ke atas. Jadi, anak-anak tidak akan kami terima," kata Eko dalam konferensi pers yang disiarkan live oleh akun YouTube BNPB, Kamis (26/3/2020).
Kemudian kriteria berikutnya ialah Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang usianya lebih dari 60 tahun. Begitupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang memiliki keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, dan usianya lebih dari 15 tahun.
"Bagi yang positif lebih dari 15 tahun, sesak ringan sampai sedang. Termasuk juga apabila ada pasien yang ringan, tetapi membawa penyakit komplikasi lain. Itu akan kami rujuk," paparnya.
Oleh sebab itu, Eko yang juga menjabat sebagai Pangdam Jaya tersebut menekankan rumah sakit darurat corona di Wisma Atlet tidak akan menerima pasien dengan penyakit lain selain corona.
"Rumah sakit ini tidak didesain untuk menangani penyakit lain," tegasnya.
(put)