JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berencana menggelar sidang perdana perkara dugaan teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada siang hari ini. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Rencananya, pembacaan surat dakwaan terhadap dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete akan digelar sekira pukul 13.00 WIB. Hal ini, sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh PN Jakut.
"Sidang masih sesuai jadwal. Jadwalnya pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jakut, Djumyanto saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (18/3/2020).
Sidang perdana teror Novel Baswedan akan dipimpin oleh tiga majelis hakim. Ketiganya yakni, Ketua Majelis Hakim Djumyanto, serta dua anggotanya, Taufan Mandala dan Agus Dawanta. Sementara panitera pengganti yakni, Muh Ichsan. Sidang akan digelar terbuka untuk umum. "Ya sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Baca Juga : Dinkes Kalbar Telusuri 23 Warga yang Hadiri Itjima Dunia Zona Asia
Sekadar informasi, tim KPK berencana akan ikut memantau jalannya persidangan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Sejauh ini, Wadah Pegawai KPK menyatakan kesiapannya untuk ikut hadir memantau jalannya persidangan.
"KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut. Sejauh ini, informasi yang kami terima, teman-teman dari Wadah Pegawai KPK juga akan hadir pada persidangan tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 12 Maret 2020.
(aky)