JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas tahap pertama untuk tiga tersangka kasus dugaan pengelolaan dana PT Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
"Selain itu perlu disampaikan bahwa telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka HR, HP dan SY kepada penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Okezone, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Kejagung Periksa 24 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya
Hari menjelaskan, pelimpahan tahap I nantinya akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih mendalam.
"Untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas baik formil maupun materiil," ucap Hari.
Baca juga: Usut Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 6 Tersangka dan 27 Saksi
Perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Dari hasil pengitungan tetap, negara dibikin merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 Triliun.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero). (wal)
(put)