JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Stargate Pasific Resources, Arif Kurniawan, pada Rabu (11/3/2020). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi dari pemerintah kabupaten Konawe Utara tahun 2007 - 2014 yang disinyalir merugikan negara Rp2,7 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Selain Arif Kurniawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kabag Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum Kemendagri, Belly Isnaeni dan karyawan PT Harita Group, Said Azis. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman.
Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Dimana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Baca Juga: Komisioner KPK Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi Bersama Pimpinan MPR
(fid)