JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemohon uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadri dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, pemohon uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK kembali meminta untuk menghadirkan Presiden Jokowi sebagai termohon dalam sidang di MK. Keinginan pemohon menghadirkan Jokowi lantaran perwakilan dari pemerintah tidak bisa menjawab banyak pertanyaan yang dilayangkan Majelis Hakim Konstitusi.
Terkait hal itu, Mahfud mengatakan permintaan tersebut diserahkan kepada hakim untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar hakim sampaikan dulu kepada Presiden. Kan saya mantan hakim MK, (jadi) tahu," katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/3/2020).
Baca Juga : Antisipasi Virus Korona, PT KAI Siagakan Rail Clinic
Setelah disampaikan kepada pihak termohon, akan ada jawaban dari termohon. "Jadi nanti permohonan itu akan disampaikan kepada pihak termohon dalam hal ini Presiden melalui kuasa hukumnya yaitu Kemenkumham dan timnya," tuturnnya.
Pada saat pihak kuasa hukum termohon telah menerima permintaan tersebut yang disampaikan oleh hakim, maka pihak pemohon segera memberikan jawaban atas permintaan tersebut. "Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)