JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan, hari ini.
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak medio Februari 2019. Sebelumnya, dia pernah diperiksa oleh KPK pada, 7 Oktober 2019. Namun, hingga kini belum ditahan.
Â
Pantauan Okezone, hingga pukul 10.45 WIB, Samir Tan belum terlihat datang ke Gedung KPK. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Samin Tan dalam pemeriksaan, hari ini.
Baca juga: KPK Cekal Bos PT Borneo Lumbung Energi Berpergian ke Luar Negeri
Sebagaimana diketahui, kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari perkara suap PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham Cs.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga menyuap mantan anggota DPR RI dari Golkar Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Follow Berita Okezone di Google News