Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku (HAR); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku masih diburu KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.
(put)