JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengklaim masih terus melakukan kegiatan penindakan. Upaya penindakan yang dilakukan KPK, kata Alex, salah satunya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyadapan (Sprindap).
Dibeberkan Alex, ada sekira 50 lebih Sprindap yang sudah ditandatangani oleh dirinya. Sprindap itu, bahkan sudah diserahkan dan disetujui oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Banyak yang sudah kita keluarkan termasuk sprindap sudah banyak saya pastikan. Dan saya pastikan dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Disambangi Kepala BPKP, KPK Singgung Undang-Undang Baru
Alex memastikan kembali, bahwa sudah ada 50 lebih Sprindap yang sudah disepakati oleh Dewas. Ia mengklaim hampir setiap hari menandatangani Sprindap.
"Sudah ada kalau 50 Sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50. Hampir tiap hari saya tandatangan Sprindap," katanya.
(Ari)