Menurut Dini, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Dan untuk alasan-alasan ini, putusan untuk menetapkan orang-orang tersebut hilang kewarganegaraannya ada di Menkumham. Jadi ditetapkan dengan Keputusan Menkumham, tembusan ke Presiden (lihat Pasal 34 ayat (3) dan (4)," terang dia.
Namun demikian, Dini mengatakan Keputusan Menkumham tersebut baru bisa dikeluarkan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS selesai dilaksanakan. Nantinya, Menkumham harus mengumumkan nama WNI yang kehilangan kewarganegaraannya dalam berita negara.
(aky)