JAKARTA - Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah mengakui ada aliran uang Rp300 Juta dari seorang pengusaha bernama Ibnu Ghopur untuk klub sepakbola Deltras Sidoarjo. Ibnu Ghopar merupakan tersangka pemberi suap untuk Saiful Ilah. Aliran uang itu kemudian didalami KPK ke Saiful Ilah.
Demikian diakui Saiful Ilah usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah sendiri merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.
"Ini kan gara-gara pak Ghopur bantu Rp300 Juta untuk Deltras. Jadi aku yang kena," kata Saiful di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Tak hanya itu, KPK juga mendalami aliran uang untuk klub Deltras Sidoarjo ke putra sulung Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin, hari ini. Achmad Amir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Ibnu Ghopur.
"Hari ini KPK memeriksa saksi Ahmad Amir Aslichin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur) di mana yang didalaminya adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepakbola Deltras Sidoarjo," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
(Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Okezone)
Baca Juga: Putra Sulung Bupati Nonaktif Sidoarjo Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek
Ali mengungkapkan, tim penyidik mencecar Achmad Amir Aslichin yang merupakan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait sumber pendanaan Deltras Sidoarjo. KPK menduga aliran dana suap dari Ibnu Ghopur ke Saiful Ilah juga mengalir ke Deltras.
"Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," beber Ali.