JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi laporan adanya dugaan korupsi di Sumatera Utara (Sumut). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengaku ada satu berkas laporan yang diserahkan oleh masyarakat Sumut ke KPK, pada Kamis, 13 Februari 2020.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Ali menutup rapat siapa pelapor yang menyerahkan berkas dugaan korupsi di Sumut itu ke KPK. Pun demikian terhadap pihak yang dilaporkan serta perkara dugaan korupsinya. Hal itu, kata Ali, sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," terangnya.
Di sisi lain, ada enam orang warga Sumut yang melaporkan Gubernurnya, Edy Rahmayadi ke KPK. Edy dilaporkan terkait persoalan lahan di Sumut. Edy Rahmayadi dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.
Kendati demikian, belum diketahui apakah laporan yang diterima KPK berkaitan dengan persoalan itu atau bukan.
Edy membantah soal adanya dugaan sengkarut lahan di Sumut. Menurut mantan Ketua Umum (Ketum) PSSI itu menilai pelaporan terhadap dirinya sudah mencemarkan nama baik.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara