JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum menerima surat dari Komnas HAM perihal kasus Paniai, Papua, sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Belum sampai suratnya, baru dengar di koran," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menanggapi lebih lanjut ihwal keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Mahfud meminta surat keputusan itu terlebih dahulu.
"Sampaikan dulu suratnya. Ya dirilis di media (tapi) tidak dikirim ke kita," tandas dia.
Sekadar informasi, Komnas HAM telah memutuskan peristiwa Paniai pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Diketahui, dalam kasus tersebut sebanyak empat orang warga sipil tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 lainnya mengalami luka penganiayaan.
Baca Juga : Tragedi Paniai Termasuk Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Perlu Dilihat dengan Benar
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah peristiwa Paniai pada 2014 adalah pelanggaran HAM berat. Ia meminta kasus tersebut dilihat secara utuh dan benar.
"Perlu dilihat lah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Nggak ada," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)