JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua rekan mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Keduanya yakni Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia merupakan mantan terpidana perkara suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Sedianya, Dessy dan Julia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA).
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2020).
Dessy dan Julia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena turut menikmati uang suap proyek jalan KemenPUPR dari dua mantan anggota DPR, Damayanti dan Budi Supriyanto. Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsidair dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada, 7 September 2016 silam.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap keduanya. Belakangan, KPK sedang mendalami permohonan justice collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin pada Juli 2019. Musa juga terpidana dalam kasus ini.
Saat ini, tinggal komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred yang masih dalam proses penyidikan KPK. Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara