Share

Periksa Eks DirOps Pelindo II, KPK Selisik Proses Pengadaan QCC

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 18 Februari 2020 08:24 WIB
https: img.okezone.com content 2020 02 18 337 2170076 periksa-eks-dirops-pelindo-ii-kpk-selisik-proses-pengadaan-qcc-kYZIDswH3P.jpg Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Okezone)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Pelindo II, Dana Amin. Dirut PT Aneka Tambang (Antam) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

KPK mencecar Dana Amin terkait proses awal pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang kini diduga merugikan negara. Diduga, ada sengkarut dalam proses pengadaan QCC di Pelindo II.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Pelindo II Terkait Pencairan Dana Suap Pengadaan QCC 

RJ Lino (foto: Okezone)

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan pengetahuannya dalam proses awal pengadaan QCC," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Usai diperiksa, Dana Amin berdalih tidak tahu-menahu soal proses pengadaan QCC yang kini tengah disidik KPK. Amin mengklaim proses pengadaan QCC itu sudah berjalan sebelum ia menjabat sebagai DirOps PT Pelindo II.

"Enggak tahu, saya masuknya kan 2012 kan. Kejadian 2010 kan? Enggak. 2012 saya masuk, sudah lewat. Saya enggak tahu banyak karena saya baru masuk 2 tahun setelah prosesnya," kata Dana Amin di pelataran Gedung KPK.

Sekadar informasi, Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta korporasi.

Baca Juga: Mantan DirOps PT Pelindo II Diperiksa KPK untuk Penyidikan RJ Lino 

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Follow Berita Okezone di Google News

(fid)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini