JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat internal untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bawaan dari periode lalu, yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan, setelah rapat pihaknya sepakat kembali menjadwalkan pembahasan kembali RUU KUHP dan Permasyarakatan.
"Kami membahas mulai jadwal UU yang di carryover, khususnya KUHP dan Permasyarakatan. Jadi semua anggota setuju untuk itu dibahas," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Pihaknya sudah sepakat kedua RUU tak dibahas dari awal, hanya membahas beberapa pasal yang substansinya krusial.
"Beberapa pasal subtabsi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," ucapnya.
Sebelum membahas kedua RUU tersebut, pihaknya akan mengirim surat kepada Pemerintah, agar memberi penugasan kepada anggotanya untuk bersama-sama membahas kedua RUU. "Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya," ucap Herman.
Menurut Politikus PDIP ini, komisi III DPR akan membahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan melalui mekanisme panitia kerja (Panja), seperti periode sebelumnya. Panja RUU KUHP dipimpin Mulfachri Harahap dan RUU Pemasyarakatan dipimpin oleh Herman Herry.
Baca juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP yang Menuai Polemik di Masyarakat
Selain itu, kata Herman, pembahasan paling cepat dilakukan pada masa sidang berikutnya. Dia menekankan, bakal melibatkan berbagai pihak untuk membahas kedua RUU.
"Semua pihak kita akan panggil untuk RDPU," tutup Herman.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)