Share

Mantan DirOps PT Pelindo II Diperiksa KPK untuk Penyidikan RJ Lino

Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 17 Februari 2020 10:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 02 17 337 2169524 mantan-dirops-pt-pelindo-ii-diperiksa-kpk-untuk-penyidikan-rj-lino-BkNoHcJKhT.jpg Gedung KPK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Dana Amin. Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Dana Amin dalam perkara inj. Diduga, KPK sedang menelisik aliran uang korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) serta kontruksi perkara ini.

Ali

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Pelindo II Terkait Pencairan Dana Suap Pengadaan QCC

Sekadar informasi, Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Follow Berita Okezone di Google News

(edi)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini