JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Dana Amin. Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Dana Amin dalam perkara inj. Diduga, KPK sedang menelisik aliran uang korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) serta kontruksi perkara ini.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Pelindo II Terkait Pencairan Dana Suap Pengadaan QCC
Sekadar informasi, Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)