JAKARTA - Perubahan atau amandemen UUD 1945 terbatas dengan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga kono belum diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebut hingga saat ini, dari 10 fraksi partai politik, terdapat tujuh fraksi yang menyetujui amandemen UUD 1945. Sementara 3 fraksi belum memberikan keputusan.
"Ada tiga fraksi yang belum. Fraksi yang belum ada Golkar, PKS dan Demokrat," ucap Syarief Hasan dalam sebuah diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan MPR sejauh ini masih mengkaji kembali akan wacana amandemen UUD 1945, dan apa saja yang akan berdampak jika perubahan itu disahkan oleh pihaknya.
Salah satunya, adalah soal presiden dan kepala-kepala daerah yang dipilih oleh rakyat, namun harus memiliki tanggungjawab terhadap terhadap aturan atau visi-misi GBHN.
"Kembali lagi-bagi kami sebenarnya bukan persoalan menyangkut masalah GBHN, tetapi masalah orang yang ditunjuk, yang dipilih oleh rakyat, mau ikut enggak? Mau dilanjutkan enggak dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya?" paparnya.
Karena itu, Syarief menyebut fraksi-fraksi di MPR masih memerlukan pendapat dari masyarakat terhadap rencana perubahan UUD 1945 terbatas tersebut.
Baca Juga : Cerita Pilot Pengangkut WNI dari Wuhan yang Harus Ikut Observasi di Natuna
"Jadi sekali lagi kami beberapa fraksi di mpr, termasuk di dalam demokrat, kami belum di taraf menyetujui apakah melakukan amandemen atau tidak. Kami juga mesti tanyakan dulu ke masyarakat. Kalau saya kesimpulan saya, tunggu dulu, dievaluasi dulu. Jangan cepat-cepat," tutup Syarief.
Seperti diketahui sebelumnya, PDIP sebagai fraksi yang mengusung adanya amandemen UUD 1945 dengan menghidupkan kembali GBHN, dan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi pada pertengahan Agustus 2019.
(aky)