JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait sengkarut proses alih fungsi hutan di Riau. Penyidik mendalami Zulhas perihal pengajuan perubahan fungsi kawasan hutan di Riau tersebut.
Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Zulhas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014, untuk tersangka korporasi PT. Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Zulhas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan saat proses alih fungsi hutan itu berlangsung.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi (saat itu menjabat selaku Menhut) dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Usai diperiksa, Zulhas mengamini dirinya diselisik penyidik terkait proses revisi alih fungsi hutan yang diajukan oleh sejumlah perusahaan, salah satunya yakni, PT Palma. Ia berdalih menolak semua pengajuan terkait alih fungsi hutan saat menjabat Menteri Kehutanan.
"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak. Intinya itu aja. Sama sekali tidak ada izin karna di tolak," ujar Zulhas usai diperiksa di Gedung KPK.
Baca Juga : Cerita sang Kakak Tentang Adiknya yang Sempat Terisolasi di Wuhan
Di sisi lain, Ali Fikri enggan ambil pusing terkait pernyataan Zulhas. Kata Ali, untuk membuktikan perkara ini, KPK tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu saksi. KPK bakal mendalami keterangan dari saksi lainnya untuk melengkapi perkara ini.
"Saya kira adalah hal yang wajar dalam setiap perkara ketika setiap keterangan saksi itu ada yang berbeda. namun demikian, penyidik akan terus menggali dari keterangan saksi lain sehingga memperkuat pembuktian pasal yang ditersangkakan," ujar Ali Fikri.