JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, oleh tim jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pieko merupakan penyuap mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN), Dolly Parlagutan.
Pieko dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah perkara suapnya terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas distribusi dan pembelian gula kristal yang dikoordinir oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN), dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njotosetiadi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/2/2020).
Sekadar informasi, Pieko Njotosetiadi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena telah memberi suap kepada mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN), Dolly Parlagutan. Atas perbuatannya, Pieko diganjar hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga:Â KPK Serahkan Dua Berkas Perkara Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III
Dalam amar putusannya, Pieko terbukti bersalah karena memberikan uang Rp3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Kasus ini bermula ketika Kadek Kertha Laksana menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.
Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut.
Baca juga:Â Dalami Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Bos PTPN Holding
Namun di akhir, hanya perusahaan Pieko uang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.
Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan I Kadek Kertha Laksana dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.
Follow Berita Okezone di Google News