JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dari tersangka Bupati nonaktif Indramayu Supendi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Selain Supendi, penyidik juga menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso dan Kadis PUPR Omarsyah.
Ali menyebut, dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur. Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu. KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa. Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.