Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar ketiganya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Medan pada November 2018 lalu. Saat itu petugas KPK menangkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
David ditangkap saat membawa uang suap senilai Rp300 juta dari Anwar Fuseng untuk diserahkan ke Bupati Remigo. Atas penangkapan itu, Remigo bersama para tersangka lainnya ditangkap. Termasuk Dilon dan Gugung yang memberikan suap senilai Rp720 juta. Mereka kemudian diamankan dan ditahan.
Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp1,6 miliar. Remigo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,23 miliar.
Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
(edi)