JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 93 unit apartemen milik dari Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
"Jumlahnya total 93 unit di Southill, Kuningan, Jakarta Selatan juga," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Apartemen yang disita Kejagung terbilang mewah dan fantastis. Pasalnya, satu unit bisa mencapai nilai Rp3 miliar. Namun, apartemen yang disita sudah dalam keadaan tidak berpenghuni. Ada pula yang sudah disewakan.
"Bisa satu unit itu Rp3 Miliar minimal," ujar Febrie.
Baca Juga: Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Febrie menuturkan, saat ini pihaknya tengah memilah apartemen yang telah laku terjual atau disewa dan apartemen yang masih kosong.
"Kan bisa dilihat dulu, sudah ada penjualan apa belum. Kalau sudah ya harus dilindungi juga (pembeli). Bisa saja itu Tbk, kalau Tbk kan kepemilikan masyarakat juga, sehingga kita sita memang punya dia (Benny Tjokro)," jelasnya.