JAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan sudah menerima surat pemanggilan ulang pemeriksaan sebagai saksi, hari ini. KPK mengirimkan surat panggilan ulang, dan sudah diterima pihak Zulkifli Hasan pada 30 Januari 2020.
"Tanggal 30 Januari 2020, kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Zulkilfli Hasan sebagai saksi. Saya kira surat panggilan itu sudah dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu. Harapan kami Zulhas hadir berikan keterangan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Zulhas, sapaan karib Zulkifli Hasan, sedianya dipanggil ulang KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan. Ia bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Baca juga: KPK Didesak Periksa Romahurmuziy di Kasus Alih Fungsi Hutan
Wakil Ketua MPR itu dipanggil ulang, karena sebelumnya mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 16 Januari 2020. Zulhas beralasan surat panggilan dari KPK belum diterimanya. KPK berharap Zulhas hadir pada pemeriksaan hari ini karena keterangannya sangat dibutuhkan.
"Saya kira keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk tersangka korporasi PT Palma terkait perizinan alih fungsi hutan di Riau 2014," ucap Ali.
Keterangan Zulhas dibutuhkan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
Baca juga: Operasi Diduga Bocor, Pembalak Hutan Gagal Ditangkap
PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.