JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), pada Kamis, 6 Februari 2020, besok. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Keterangan Zulhas dibutuhkan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
Baca Juga:Â PAN Yakin Dipanggilnya Zulkifli Hasan oleh KPK Tidak Pengaruhi Kongres VÂ
"Besok pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk pak Zulkifli Hasan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Â
Zulhas yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR diketahui mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Kamis, 16 Januari 2020 dengan alasan surat dari KPK belum diterima. KPK memastikan surat panggilan ulang terhadap pemeriksaan Zulhas besok telah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan.
"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya. Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.