JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan, pengakuan demonstran pembawa bendera merah putih, Luthfi Alfiandi (20) yang disiksa oleh oknum polisi tidak terbukti.
Asep mengatakan, temuan itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap penyidik Polres Jakarta Barat yang dilakukan berbagai pihak mulai dari inspektorat kepolisian, bidang hukum Polri, dan Propam.
"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (4/02/2020).
Dalam pemeriksaan itu, kata Asep, polisi memastikan korps Bhayangkara telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) selama pemeriksaan terhadap Luthfi.
"Jadi saya kira ini selaras dengan kajian yang dibahas juga dipersidangan, bahwa persoalan itu tidak menjadi persoalan, yang kemudian secara khusus diangkat yang dapat mempengaruhi keputusan dari persidangan," ungkapnya.
Baca Juga : Pemerintah Timor Leste Minta Bantuan Indonesia Terkait Virus Korona
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pemyidik hanya menggali seputar keterlibatan Luthfi dengan melihat sejumlah fakta mulai dari jejak digital dan keterangan terkait keberadaannya di TKP
"Sehingga dengan bukti itu berlandaskan bahwa penyidik itu bukan bekerja menuntut pengakuan tetapi keterangan itu sudah cukup. Jadi kalau pun tidak mengakui tetapi berdasarkan bukti-bukti itu sudah cukup. Karena kita tidak mengejar pengakuan tetapi lebih kepada keterangan," jelasnya.