JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sejumlah instansi pun telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap fakta-fakta terkait keluar-masuknya Harun Masiku ke Indonesia.
Tim gabungan itu terdiri dari, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.
Baca Juga:Â Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 JanuariÂ
"Dengan ini, Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting saat menggelar konpers di kantor Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Â
Tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu terlacak sempat pergi ke Singapura, dua hari sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau tepatnya pada 6 Januari 2020. Ia tercatat kembali dari Singapura ke Indonesia pada 7 Januari 2020, meskipun, pihak Imigrasi Kemenkumham sempat telat menginformasikan ke publik.
Berdasarkan kronologi singkat Kemenkumham, Harun Masiku pergi meninggalkan Jakarta melalui Terminal 3 Bandara Soetta dengan pesawat Garuda Indonesia pada 6 Januari 2020. Harun berangkat dari Soetta pukul 11.18 WIB dengan tujuan Singapura.
Pada 7 Januari, Harun kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Batik Air ID 7156. Ia terekam di kamera pengawas CCTV. Harun tiba di Terminal 2F Bandara Soetta pukul 17.35 WIB. Kedatangan Harun itu, sehari sebelum adanya OTT KPK.
Imigrasi Kemenkumham menyatakan bahwa KPK belum bersurat ke pihaknya untuk meminta pencegahan terhadap Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri.
Keesokan harinya atau pada 8 Januari, KPK menggelar OTT dengan mengamankan delapan orang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yang salah satunya merupakan Harun Masiku.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Harun belum diketahui keberadaannya. KPK kemudian sepakat memasukkan nama Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Harun.
Pada 21 Januari, informasi terkait keberadaan Harun Masiku di Gowa, Sulawesi Selatan, berkembang luas. Harun disebut-sebut berada di rumahnya di Perumahan Bajeng Permai Limbung, Gowa.
KPK mengaku telah mendapat informasi bahwa Polri sudah bergerak ke kediaman Harun di Gowa pada 21 Januari. Namun, KPK mendapat laporan bahwa hasil dari perburuan Polri terhadap Harun di Gowa, nihil. Polri tidak menemukam keberadaan Harun di rumahnya di daerah Gowa.
Follow Berita Okezone di Google News