JAKARTA – Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi (IN), segera disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya dan dilimpahkannya berkas penyidikan kasus Imam Nahrawi ke tahap II atau penuntutan.
"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," jelas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: KPK Cecar Eks Ketua KONI Tono Suratman Terkait Pengajuan Dana Hibah
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam Nahrawi. Imam pun segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan segera melimpahkan ke PN Tipikor," lanjutnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran 'Uang Panas' Imam Nahrawi ke Politikus PKB
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Nahrawi rampung menjalani pemeriksaan untuk mengurus berkas pelimpahannya dari Gedung KPK sekira pukul 11.37 WIB. Politikus PKB ini meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.
"Oh iya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," kata Nahrawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.