JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk 17 orang menjadi penasihat ahli. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020.
"Menetapkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pengukuhan, pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan penasihat ahli Kapolri," jelas surat keputusan tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Polri Resmikan Gedung Asesmen Center Polda Jawa Barat
Salah satu orang yang ditunjuk menjadi penasihat ahli Kapolri adalah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Ir Agus Rahardjo MSM. Ia dipercaya menjadi penasihat ahli bidang penanganan korupsi.
Baca juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center
Mereka bakal mulai bertugas terhitung tanggal penetapan. Kemudian mendapat honorarium sebagaimana dicantumkan.
"Memberhentikan dari jabatan lama dan mengangkat dalam jabatan baru yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sesuai tercantum dalam kolom nomor 3 dan 4 di belakang namanya terhitung mulai tanggal sesuai tercantum dalam kolom 5 dan diberikan honorarium sesuai kolom 6 lampiran ini," jelas surat keputusan tersebut.
(han)